Latief pun mengatakan pada wartawan Sabtu sore, 6 November 2021, bahwa di Tol Jombang (tempat kecelakaan terjadi), kecepatan yang diperbolehkan adalah maksimal 100 kilometer per jam.
Karena Tubagus Joddy ini mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil dengan ngebut di atas kecepatan maksimal, polisi pun memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Sebelum Meninggal Akui Diramal: Umurnya Tidak Lama, Begini Respon Vanessa
Pemeriksaan terkait kecelakan ini akan dilanjutkan saat keadaan Tubagus Joddy sudah jauh membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dirlantas Polda Jatim juga melakukan olah TKP untuk mempelajari pola kecelakaan di Tol Jombang tempat terjadinya kecelakaan.
Jika semua bukti mengarah pada Tubagus Joddy karena lalai dalam mengendarai, polisi menyatakan bahwa sopir Vanessa Angel itu berpotensi besar menjadi tersangka.***