Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 20:20 WIB
Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

LINGKAR MADIUN – Kabarnya pemerintah telah menyiapkan skenario untuk memperketat libur natal 2021 dan tahun 2022.

Kebijakan pemerintah harus kita kenali dan jalankan, dengan tujuan tidak ada lonjakan dan susulan kasus Covid-19.

Sebab di daerah Eropa seperti Rusia, Inggris, Jerman, Belanda, Australia, Kroasia, dan Slovenia sedang mengalami serangan kasus varian yaitu omicron.

Baca Juga: Peringatan Bahaya dari NASA, Tanggal 11 Desember 2021, Bumi Akan Disambangi Benda Ini, Bagaimana Nasib Kita?

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan dan meniadakan cuti bersama pada hari natal 2021 dan libur tahun baru 2022.

Maka berbagai alternatif kebijakan pemerintah disusun dengan rapi untuk membatasi pergerakan orang secara besar-besaran. 

Hal tersebut seperti apa yang dikatakan oleh sekretaris kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Baca Juga: Subang Terbaru: Bercak Darah Tuti dan Amel di Baju Yosef akibat Menguras Bak Mandi di TKP? Simak Pengakuannya

“Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementrian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022,” ucapnya saat rapat koordinasi dikutip Lingkar Madiun dari laman kemenkopmk.go.id.

Dalam rapat yang diadakan bersama pimpinan pemerintah tersebut menjelaskan beberapa usulan. Yaitu usulan kebijakan yang terdiri dari 3 tingkatan termasuk soft policy, medium policy, dan hard policy

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x