Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 20:20 WIB
Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

“Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy. Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” jelasnya dengan nada semangat. 

Baca Juga: Subang Terkini: Fakta Baru Bukan Amel yang Masak dan Makan Nasi Goreng, Bekas Pelaku yang Memantau TKP?

Besar harapan dari rapat koordinasi tersebut semua kebijakan bisa diambil oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai peraturan menghadapi libur natal 2022 dan tahun baru 2022.

Tidak jauh, pemerintah dapat fokus untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19 secara efektif.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah memberi peringatan dan menyebut ada kenaikan kasus yang mengkhawatirkan di Eropa.

Baca Juga: Subang Update: Nasi Goreng di TKP Diduga Bekas Pelaku yang Sudah Dikenal, Yosef Menginap di TKP?

Meski terbilang rendah dan tidak ada efek buruknya di Indonesia. Tetapi, kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 juga terjadi di Indonesia. 

Tercatat sampai 2 Desember 2021 dalam data Satgas Covid-19 menunjukkan ada Sembilan provinsi mengalami kecenderungan tersebut.

Termasuk Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua. 

Semoga dengan informasi diatas, masyarakat Indonesia bisa taat dengan kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah