Cuitan Menghina Allah, Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean Digeruduk Massa, Ini Kronologinya

- 5 Januari 2022, 20:30 WIB
Tangkapan layar klarifikasi Ferdinand Hutahaean dan cuitannya yang viral.
Tangkapan layar klarifikasi Ferdinand Hutahaean dan cuitannya yang viral. /Twitter/@FerdinandHutahaean3/

Baca Juga: Indigo Ramalkan Memanasnya Politik Indonesia Tahun 2022, Sebut Ada Oknum Kudeta di Istana Negara Saat Ini

"Saya pernah mengingatkan FH waktu masih gabung di PD. Kau (Ferdinand) itu Islamophobia bukan cuma benci Anies. Sekarang kena juga dia akhirnya," tulis akun @panca66 milik Panca Laksana dari Partai Demokrat.

"Bro @FerdinandHaean3 panik ya. Keteranganmu di video dan postingan di Twitter tidaklah sama. Coba tenang dulu. Jangan panik. Setelah tenang, coba baca tweetmu, dan dengarkan videomu.

Baca Juga: Bagi Pria Bebas Kanker Prostat Tanpa Harus Kemoterapi, Rahasianya Cukup Konsumsi Bahan Alami Ini Saja

"Ada yang janggal. Kalau mau tahu kejanggalannya, insya Allah Prof @henrysubiakto bisa bantu," kicau Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya di @TofaTofa_id.

Mustofa mengomentari video klarifikasi Ferdinand usai menghapus tweetnya.

"Ini sudah menghina agama lain, bahkan dia menjadi provokator yang menyebabkan kerusakan hubungan antar umat beragama dan saling menghujat.

Baca Juga: Terawang Perang Politik di Tahun 2022, Indigo Sebut 4 Maling Uang Rakyat Bakal Terciduk! Begini Sosoknya

"Orang ini (Ferdinand) harus ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut pegiat medsos, Noval Assegaf melalui akun Twitter @NovalAssegaf.

"Izinkan #sayaketawa," merupakan status singkat dari Muhammad Said Didu di @msaid_didu sembari mengutip pemberitaan tentang permintaan maaf dari Ferdinand Huhataean.

Baca Juga: Rezeki 3 Ini Zodiak Semakin Berlimpah, Sukses Seumur Hidup, Raih Berkah Awal Tahun yang Terus Berlanjut

Ferdinand Hutahaean diketahui telah meminta maaf atas kelalaiannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Namun demikian, kader Partai Demokrat itu kemungkinan akan dilaporkan ke pengadilan atas kasus penistaan agama.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube tvOne News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah