Jangan Anggap Sepele, Inilah Hukum Aqiqah Nazar, Ustadz Adi Hidayat: Perjanjian dengan Allah

- 19 Desember 2021, 08:22 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Aqiqah Nazar dalam Islam.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Aqiqah Nazar dalam Islam. /Tangkapan layar/ Youtube/ Adi Hidayat Official

 

LINGKAR MADIUN - Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, namun jika aqiqah itu dinazarkan maka bisa menjadi wajib.  

Tidak sedikit orang Islam yang melakukan aqiqah nazar, tetapi tidak banyak yang tahu mengenai dasar hukumnya.

Para ulama berpendapat, segala bentuk nazar hukumya dapat menjadi wajib. Begitupun ketika seseorang bernazar untuk melakukan aqiqah.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum Aqiqah dalam Islam yang Tidak Boleh Dilalaikan Menurut Ustadz Abdul Somad

Apabila nazar tersebut ditinggalkan atau dilanggar, maka ia harus membayar kifarah karena telah melanggar sumpah.

Perlu diketahui, nazar merupakan sebuah bentuk perjanjian yang dilakukan seorang muslim kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Meskipun nazar itu berkaitan dengan orang sekelilingnya atau sesama manusia. Namun jika terlanjur diucapkan, maka wajib melaksanakannya.

Baca Juga: Viral! Ramalan Masa Depan, Pulau Jawa Dikabarkan Akan Terbelah 2 karena Ini, Ahli Geologi Ungkap Kebenarannya

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam ceramahnya, ”Nazar adalah komitmen atau perjanjian yang diikat oleh seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala."

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Youtube Ceramah Pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x