Cabut Izin Usaha Pertambangan, Jokowi Justru Beri Peluang Masyarakat untuk Lebih Produktif? Simak Ulasannya

- 10 Januari 2022, 10:54 WIB
 Presiden Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang, begini ulasannya.
Presiden Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang, begini ulasannya. /Dok. BPMI Setpres./

LINGKAR MADIUN – Belum lama ini, presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah sudah mencabut perizinan usaha pertambangan. Presiden RI ke-7 itu juga mengumumkan bahwa ribuan IUP di Indonesia telah dicabut. 

Tindakan yang diambil Jokowi tidak semata diputuskan begitu saja di tempat pers Istana Bogor.

Namun, sebelumnya telah dilakukan evaluasi terkait perusahaan pertmabangan dan Jokowi sendir meinlau izin usaha perlku dicabut. 

Baca Juga: Sasaran Kasus Omicron adalah Mereka yang Sudah Vaksin Covid-19, Benarkah? Cek Faktanya

“Izin-izin pertambangan, kehitananna, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Jokowi dikutip Lingkar Madiun dari YouTube Sekretariat Presiden.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, hari ini kitra cabut,” sambungnya bersama para petinggi negara di Istana Bogor.

Bahkan, mulai diumumkannya pers tersebut Jokowi resmi mencabut ribuan izin usaha pertambangan. 

Baca Juga: Ternyata Melihat Kepribadian Seseorang Dapat Dilihat dari Cara Memegang Handphone, Simak Selengkapnya

“Hari ini sebanyak dua 2.078 izin pertambangan minerba, kita cabut,” tutur Jokowi dengan tegas. 

Bukan hanya pertambangan saja yang resmi dicabut perizinannya oleh pemerintah. Tetapi, banyak izin usaha dari sektor kehutanan juga dicabut.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x