Waspada Virus Omicron Ditangani Serius, Ini Isi Surat Edaran Kemenkes

- 24 Januari 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch

 

LINGKAR MADIUN – Bernagai upaya telah dilakukan untuk menangani virus baru varian Covid-19 Omicron.

Virus yang muncul sekitar pertengahan desember bulan lalu ini jangan dianggap sepele.

Dari data pada Sabtu, 22 januari 2022 lalu, tercatat secara kumulatif berjumlah 1.161 kasus terkonfimasi Omicron. Penambahan ini pun terus melonjak hingga naik mencapai 3.205 angka.

Sedangkan untuk jumlah pasien yang sembuh berada pada angka 627, dengan kasus fatal Covid-19. Rasionya setiap hari bertambah sampai mencapai angka 5.

Baca Juga: Rumor Ketertarikan Bayern Munchen kepada Frenkie De Jong Dibantah Langsung oleh Presiden De Routten

Pemerintah sedang mengupayakan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Omicron di Indonesia.

Mulai menerapkan 3T yakni rasio tracing, terpusat menggencarkan rasio tempat tidur, dan telemedisin akses.

3T mulai diterapkan khususnya wilayah Pulau Jawa dan Bali. Bilamana kasus tertinggi Covid-19 yang mencapai angka tertinggi ada di pulau tersebut.

Baca Juga: Selama Ini Menghilang Kini Super Mario Akan Kembali Bela Timnas Italia, Berikut dengan Profil Lengkapnya

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x