Ibu Kota Negara Baru sebagai Awal Peradaban dan Merealisasikan Visi Indonesia 2045

- 3 Maret 2022, 10:45 WIB
Maket Ibukota negara baru. Pembangunan Ibukota Baru dengan Konsep City In The Forest Dinilai Rentan Rusak Lingkungan
Maket Ibukota negara baru. Pembangunan Ibukota Baru dengan Konsep City In The Forest Dinilai Rentan Rusak Lingkungan /ANTARA FOTO/

LINGKAR MADIUN - Aturan pembangunan Ibu Kota Negara baru telah terdapat pada Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022.

UU ini akan menjadi dasar pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, hal tersebut sudah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan rencananya pembangunan Ibu Kota Negara Baru akan mengusung tema sebagai Kota Dunia untuk Semua.

Selain itu, Ibu Kota Negara baru juga akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Telah Ditargetkan Tahun 2060 Nantinya Akan Menjadi Negara Zero Emission

Baca Juga: Thomas Tuchel Bentak Reporter Saat Ditanya Situasi Roman Abramovich di Chelsea: Saya Bukan Politisi

Terdapat tiga tujuan utama Ibu Kota Negara baru, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Pembangunan Ibu Kota Negara baru, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata menuturkan, pembangunan Ibu Kota Negara baru akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x