Inilah Link Pendaftaran Mudik Gratis bagi Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya, Ayo Segera Daftar!

- 22 April 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi - Mudik gratis 2022 Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi - Mudik gratis 2022 Pemprov DKI Jakarta /PIXABAY/user1485437873

LINGKAR MADIUN – Program mudik gratis yang diselenggerakan oleh pemerintah melalui Kemenhub, dibantu instansi TNI-Polri, Pemprov DKI Jakarta, dan pihak swasta lainnya.

Diketahui pendaftaran mudik gratis tahap kedua sudah dibuka pada Senin, 18 April 2022 lalu.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini untuk segera mendaftarkan diri.

Baca Juga: Program Mudik Gratis 2022 Mendapat Antusiasme Tinggi dari Masyarakat, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

"Sudah disampaikan kita mempersilahkan daftar bagi warga yang ingin mudik gratis,” tutur Ahmad Riza Patria.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti mudik gratis, inilah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

  1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
  2. Warga yang sudah vaksin dosis 3 (Booster)
  3. Bagi warga yang membawa atau memiliki kendaraan sepeda motor, wajib melampirkan STNK

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Gunung Anak Krakatau Meletus Sebanyak 3 Kali, Status Level II atau Waspada!

Adapun jadwal keberangkatan arus mudik dan arus balik DKI Jakarta adalah sebagai berikut.

Jadwal arus mudik:

  • Truk: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulogadung
  • Bus: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Jadwal arus balik:

  • Truk: Sabtu, 7 Mei 2022 di lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung
  • Bus: Minggu, 8 Mei 2022 di lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang

Inilah informasi syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi untuk mengikuti program mudik gratis:

Baca Juga: Bank Dunia Prediksi Kerusakan Fisik Ukraina Capai Nilai Fantastis Hingga 60 Miliar Dollar Sejak Invasi Rusia

  1. Mudik gratis diutamakan bagi warga DKI Jakarta asli.
  2. Pendaftaran maksimal per Kartu Keluarga (KK) untuk 4 orang dan 1 sepeda motor.
  3. Pendaftaran online bisa diakses di laman https://www.mudikgratisdkijakarta.id/ atau melalui WhatsApp 08123-188-5758.
  4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi online. Pastikan nomor handphone yang Anda cantumkan dalam kondisi aktif.
  5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-ticket keberangkatan.

Baca Juga: Bukti saat Tangmo Nida Jatuh dari Speedboat Dibocorkan ke Publik, Ada 2 Bayangan Berpelukan, Siapa?

Bagi Anda yang akan memverifikasi secara offline, bisa datangi lokasi di bawah ini:

  • Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta
  • Suku Dishub Kota Jakarta Barat
  • Suku Dishub Kota Jakarta Pusat
  • Suku Dishub Kota Jakarta Timur
  • Suku Dishub Kota Jakarta Selatan
  • Suku Dishub Kota Jakarta Utara

Itulah informasi lengkap sebelum Anda mengikuti program mudik gratis, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x