Inilah 3 Alasan Pertamina Buat Aturan Pembelian BBM Subsidi dengan MyPertamina, Simak Selengkapnya

- 2 Juli 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi mengisi BBM subsidi menggunakan aplikasi MYPertamina.
Ilustrasi mengisi BBM subsidi menggunakan aplikasi MYPertamina. /mediacenter.riau.go.id/

LingkarMadiun.com – Mengejutkan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pembelian BBM dengan harus menginstal aplikasi MyPertamina. Padahal bila ditelaah, pom bensin melarang penggunaan HP di SPBU saat pengisian bahan bakar.

Tentu saja ini mengundang banyak stigma buruk akan keputusan baru yang dibuat saat ini. Tidak heran banyak masyarakat yang tidak setuju.

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @pertamina, ternyata inilah alasan mengapa Pertamina memberlakukan aturan pembelian BBM Subsidi ini.

 Baca Juga: Ibu Naisa Alifia Yuriza Meninggal, Helena Sukova Sempat Beri Nasehat Manis Buat YouTuber Cilik

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 BBM dibagi menjadi dua JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM khusus Penugasan).

JBT dibedakan menjadi dua yakni BBM yang disubsidi pemerintah dan harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, jenis BBMnya adalah Solar.

Lalu JBKP dibedakan menjadi dua yakni BBM harganya ditetapkan pemerintah, diberikan biaya tambahan pendistribusian 2 persen. Jenis BBMnya adalah Pertalite. Ditetapkan dalam Kepmen ESDM NO 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

 Baca Juga: Menuju Persidangan Kasus Subang, Ahli Forensik Menduga Pelaku Pembunuhan Seorang Psikopat, Ini Alasannya

Kenapa pembelian BBM bersubsidi diatur? Sebab BBM bersubsidi masih banyak dikonsumsi pengguna yang tidak berhak.

Seperti yang terjadi pada kalangan masyarakat saat ini 20 persen untuk masyarakat biasa dan 80 persen untuk masyarakat luar biasa.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x