Ketahui Prinsip dan Klaster Hak Anak, Mereka Berhak Dapatkan Perlindungan yang Layak, Begini Kata Kemensos

- 8 Juli 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi anak-anak, mereka berhak dapatkan perlindungan. Simak prinsip dan klaster hak anak menurut Kemensos.
Ilustrasi anak-anak, mereka berhak dapatkan perlindungan. Simak prinsip dan klaster hak anak menurut Kemensos. /Pexels.com/Cottonbro

 

LingkarMadiun.com – Anak diharuskan untuk selalu dijaga dan dilindungi, karena nanti mereka akan tumbuh menjadi orang dewasa dengan pengajaran apa yang dia terima saat ia masih kecil.

Bisa dikatakan nantinya dia akan tumbuh sesuai kehidupan sosial yang selama ini dia dapatkan sehari-hari, atau sebuah kebiasaan yang telah dicontohkan orang tuanya sendiri dalam kehidupan sehari-hari.

Anak mencerminkan diri Anda sebagai orang tua asuh, karena yang mengasuhlah nanti yang bertanggungjawab jadinya jika anak itu menjadi dewasa.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Himbau Masyarakat Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Simak 4 Aturan dari Kemenag

Oleh karena itu peran kepekaan,perlindungan maupun pelajaran untuk diberikan ke anak akan sangat berpengaruh.

Selain itu juga, perlu Anda ketahui bahwa anak juga sangat berhak memiliki perlindungan. Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal.

Peningkatan kualitas anak juga menjadi landasan penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Jendela Transfer: Niat Jual Matthijs de Light untuk Dapatkan Kalidou Koulibaly, Juventus Lakukan Perjudian?

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemensosri, memberikan sebuah prinsip dan klaster hak anak yang dirinya harus punyai.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x