LingkarMadiun.com – Seperti yang sudah ditetapkan oleh Pertamina kemarin. Ada sebuah hal baru untuk proses pengisian bahan bakar jenis Pertalite. Kini giliran kendaraan roda empat yang dibahas.
Semua sudah diatur dengan kelayakan motor maupun mobil yang dapat diisi dengan bahan bakar pilihan.
Namun semua itu telah diindentifikasi bahwa pembahasan mengenai kelayakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Release Terbaru Rangking BWF Usai Kejuaraan Malaysia Open 2022, Ganda Putra Indonesia Kokoh Dipuncak
Seperti daftar-daftar kendaraan roda dua dan tipe ini yang diperbolehkan mengisi bahan bakar jenis Pertalite.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @goodstats.id kini giliran roda empat dengan memberikan contoh tipe kendaraan yang diperbolehkan mengisi bahan bakar jenis Pertalite.
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Avanza Xenia
- Rush Terios
- Raize Rocky
- Daihatsu Luxio
- Mitsubishi Xpander (+ Cross)
- Nissan Grand Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda City (+HB)
- Honda HR-V
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL-7
- Suzuki S-Cross
- Daihatsu Sirion
- Hyundai Create
- Wuling Confero
- Mazda CX2-3
- Kia Sonet
- Suzuki Ignis
Catatan bahwa mobil plat hitam diatas 2.000 cc tidak diperbolehkan beli Pertalite. Sementara LCGC disarankan menggunakan BBM Oktan minimal 92.
Lalu untuk mobil jenis dibawah 2.000 cc (all brand) yang belum tercantum diperbolehkan menggunakan Pertalite.***