Daftar Nama Mobil yang Masih Dibolehkan 'Minum' BBM Jenis Pertalite, Cek Kendaraanmu Termasuk?

- 10 Juli 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi daftar nama mobil yang masih dibolehkan 'minum' BBM jenis Pertalite.
Ilustrasi daftar nama mobil yang masih dibolehkan 'minum' BBM jenis Pertalite. /Pixabay/Bobyhart/

 

LingkarMadiun.com – Seperti yang sudah ditetapkan oleh Pertamina kemarin. Ada sebuah hal baru untuk proses pengisian bahan bakar jenis Pertalite. Kini giliran kendaraan roda empat yang dibahas.

Semua sudah diatur dengan kelayakan motor maupun mobil yang dapat diisi dengan bahan bakar pilihan.

Namun semua itu telah diindentifikasi bahwa pembahasan mengenai kelayakan kendaraan roda empat.

Baca Juga: Release Terbaru Rangking BWF Usai Kejuaraan Malaysia Open 2022, Ganda Putra Indonesia Kokoh Dipuncak

Seperti daftar-daftar kendaraan roda dua dan tipe ini yang diperbolehkan mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @goodstats.id kini giliran roda empat dengan memberikan contoh tipe kendaraan yang diperbolehkan mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Avanza Xenia
  5. Rush Terios
  6. Raize Rocky
  7. Daihatsu Luxio
  8. Mitsubishi Xpander (+ Cross)
  9. Nissan Grand Livina
  10. Honda Brio RS
  11. Honda Mobilio
  12. Honda BR-V
  13. Honda City (+HB)
  14. Honda HR-V
  15. Suzuki Ertiga
  16. Suzuki XL-7
  17. Suzuki S-Cross
  18. Daihatsu Sirion
  19. Hyundai Create
  20. Wuling Confero
  21. Mazda CX2-3
  22. Kia Sonet
  23. Suzuki Ignis

Catatan bahwa mobil plat hitam diatas 2.000 cc tidak diperbolehkan beli Pertalite. Sementara LCGC disarankan menggunakan BBM Oktan minimal 92.

Lalu untuk mobil jenis dibawah 2.000 cc (all brand) yang belum tercantum diperbolehkan menggunakan Pertalite.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x