Anda Belum Tahu Daftar Online BLT BBM dan PKH Rp600 Ribu? Cek Disini

- 9 September 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi BLT BBM dan PKH senilai Rp600 ribu.
Ilustrasi BLT BBM dan PKH senilai Rp600 ribu. /REUTERS/Willy Kurniawan/

LingkarMadiun.com – Kabar baik dimarak naiknya harga BBM dan bahan pokok saat ini. Berita bagusnya adalah masyarakat akan mendapatkan kesempatan bila ingin menerima bantuan sosial berupa BLT BBM dan PKH tahun 2022.

Semua bisa dilakukan dirumah yang hanya bermodalkan handphone dan jaringan internet saja.

Namun perlu dipertegas bahwa pemerintah sudah menyiapakan dana sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Mengenal Canis Familiaris, Spesies Anjing di Papua Ini Bisa Tertawa hingga Bernyanyi? Simak Faktanya

Khusus untuk BLT BBM Rp600 ribu, pemerintah telah memberikan hibah ini untuk membantu masyarakat terkena dampak kenaikan harga BBM.

penerima bantuan ini sangat banyak hingga mencapai total 20,65 juta keluarga penerima manfaat.

Jumlah total bantuan BLT BBM akan diberikan kepada warga sebesar Rp600 ribu. Jumlah tersebut akan dibagi dengan Rp300 ribu per tingkat alokasi.

Baca Juga: Seputar Kesehatan: Ketahui Segera dan Pahami Cegah Diabetes Sejak Dini

Selain masyarakat umum, bantuan Rp600 ribu juga akan diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia atau manula usia 60 keatas.

Dilansir LingkarMadiun.com dari laman infobansos.com, untuk mendapatkan BLT BBM dan PKH membuat proses lebih cepat bisa mendaftat melalui cara berikut.

  1. Buka aplikasi playstore di ponsel
  2. Download Cek Bansos di Playstore
  3. Bila sudah daftar tinggal login
  4. Klik buat akun baru jika belum memiliki akun
  5. Isi data pribadi secara lengkap
  6. Isi NIK yang tertulis di KTP dan masukan nomor KK
  7. Masukan alamat lengkap
  8. Upload dan lampirkan foto KTP beserta memegang KTP
  9. pilih buat akun baru

 

Setelah proses dilakukan data pribadi akan langsung dikirimkan ke Departement Sosial. Kemudian data tersebut bisa dibuat untuk mendaftar DTKS menggunakan akun yang dibuat.

Cara mengajukan pendaftaran di DTKS sebagai berikut.

  1. Temukan menu daftar penawaran dan klik diatasnya
  2. Klik menu tambahkan penawaran
  3. Isi profil sesuai kebutuhan dan jenis bansos yang diinginkan
  4. Kemudian akan diarahkan ke informasi yang berisi identitas dan status berdasarkan data Dukcapil dan Daerah. Informasi tersebut menunjukan bahwa sudaj terdaftar.

Lakukan dengan benar dan ikuti prosedurnya dengab baik-baik.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah