Tragedi Kanjuruhan Malang Kepolisian Terus Melakukan Penyidikan Terhadap Pelaku yang Berbuat Lalai

- 6 Oktober 2022, 13:50 WIB
Momen perayaan ulang tahun anak kecil Aremania yang ulang tahun sesaat sebelum tragedi Kanjuruhan.
Momen perayaan ulang tahun anak kecil Aremania yang ulang tahun sesaat sebelum tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/ @PKholqq

LingkarMadiun.com - Pertandingan Liga 1 Indonesia kembali ricuh dalam laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Situasi semakin tak terkendali sehingga petugas keamanan terpaksa menyemprotkan gas air mata dengan harapan meredakan kericuhan.

Berdasarkan informasi dari Komunitas Peduli Malang pada Minggu, 2 Oktober 2022, jumlah korban terus diperbaharui hingga angka 149 orang. Terakhir, Komunitas Peduli Malang kembali melaporkan tambahan jumlah orang yang meninggal dunia menjadi 153 orang.

Bahkan setelah adanya tragedi tersebut, pihak kepolisian tengah lakukan penyidikan terkait pelaku yang berbuat kelalaian.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan Penyebab Kematian, Sebaiknya Hindari atau Jangan Konsumsi Sama Sekali!

Tim penyidik pun diminta fokus pada unsur kelalaian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Fokus kita sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kembali menyatakan, terkait arahannya agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti.

Baca Juga: Dikabarkan Erling Haaland Akan Dikontrak oleh Real Madrid, Akhirnya Pep Guardiola Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x