LingkarMadiun.com - Hari Santri Nasional menjadi salah satu agenda peringatan penting di setiap tahunnya yang jatuh di setiap tanggal 22 Oktober.
Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan pada tanggal 22 Oktober oleh Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2015.
Baca Juga: Inilah Gejala Kanker Kulit Nomor 1 yang Sering Diabaikan Orang, Kata Dokter
Dasar hukum Kepres Hari Santri adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945.
Penetapan Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo ternyata mengacu pada beberapa pertimbangan, diantaranya:
1. Ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan NKRI serta mengisi kemerdekaan.
Baca Juga: Waspada! Gejala Penyakit Ginjal Akut, Kemenkes Catat 206 Anak Menderita Hingga Meninggal Dunia
2. Untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober.