10 Provinsi di Indonesia dengan Bayaran Upah Minimum Kerja Tertinggi, Nomor 2 Tak Terduga

- 27 November 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi UMK tertinggi di Indonesia. Simak selengkapnya.
Ilustrasi UMK tertinggi di Indonesia. Simak selengkapnya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

 

LingkarMadiun.com – Gaji Upah Minimum Kerja (UMK) telah ditetapkan setiap Provinsi di Indonesia.

Tidak heran banyak Provinsi yang berbeda disetiap wilayah seluruh Indonesia. Alasan ini sudah di[erhitungkan dengan pengeluaran harga bahan pokok sandang, papan maupun pangan disetiap Provinsi.

Untuk itulah penetapan ini sudah disahkan oleh Pemerintah daerah yang terkait. Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @katadatacoid, Kementerian Tenaga Kerja menetapkan batasan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Terbaik di Dunia, Menakjubkan 6 Ada di Indonesia

  1. DKI Jakarta (4,64 Juta)
  2. Papua (3,56 Juta)
  3. Sulawesi Utara (3,31 Juta)
  4. Kepulauan Bangka Belitung (3,26 Juta)
  5. Papua Barat (3,20 Juta)
  6. Aceh (3,16 Juta)
  7. Sulawesi Selatan (3,16 Juta)
  8. Sumatera Selatan (3,14 Juta)
  9. Kepulauan Riau (3,05 Juta)
  10. Kalimantan Utara (3,01 Juta)

Baca Juga: Daftar 10 Pemain Sepak Bola Pencetak Hatrick di Piala Dunia, Tak Ada Nama Lionel Messi? Simak Ulasannya

Melalui Kementerian Ketenagaankerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Salah satu isinya adalah penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi sekitar 10 persen.

Hal ini diungkapkan sesuai laporan Badan Pusat Stastistik pada tahun 2022 rata-rata mencapai 2,72 Juta Rupiah.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x