Ingat, Mulai Besok Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Ibukota Jakarta

- 2 Agustus 2020, 14:01 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY /

"Sanksi bagi pelanggar ganjil genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Syafrin kembali.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 25 ruas jalan yang ada di ibukota.

Hal ini dilakukan karena volume lalu lintas di Jakarta mulai naik kembali setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x