Bintang Jasa untuk Para Medis yang Gugur dalam Tugas Penanganan Covid-19

- 9 Agustus 2020, 09:43 WIB
Mahfudz MD /ANTARA
Mahfudz MD /ANTARA /

Selain penghargaan bagi tenaga medis yang gugur, Pemerintah juga memberikan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter.

Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, sementara tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan.***

 

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x