Selain penghargaan bagi tenaga medis yang gugur, Pemerintah juga memberikan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter.
Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, sementara tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan.***