Bintang Jasa untuk Para Medis yang Gugur dalam Tugas Penanganan Covid-19

- 9 Agustus 2020, 09:43 WIB
Mahfudz MD /ANTARA
Mahfudz MD /ANTARA /

LINGKAR MADIUN- Pemerintah memberikan perhatian penuh kepada para tenaga Medis yang gugur dalam tugas menangani COVID-19.

Sepertihalnya penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, sabtu, 8 Agustus 2020 bahwa banyak tenaga medis yang gugur dalam bertugas dikarenakan lelas stres, lalu tertular Covid-19 dan pada akhirnya meninggal.

Hal ini menjadi sorotan pemerintah untuk memberikan perhatian yang berharga bagi tenaga medis yang gugur dan keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga : Mulai Senin 10 Agustus 2020 Gaji Pensiunan PNS, Cair !

"Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdiannya menangani COVID-19, Pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp300 juta" kata Mahfudz MD yang dikutip dalam Antaranews.

Para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19 itu telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pemerintah berencana pada tanggal 13 Agustus 2020 akan menyerahkan bintang Jasa tahap pertama kepada 22 orang. Bintang Jasa Pratama untuk sembilan orang  dan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya.

"Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolik kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan. Ini tahap pertama," katanya.

Baca jugaTragis! Gadis 7 Tahun Diperkosa dan dibakar Hidup - hidup, Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Mati

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x