Ternyata Ini, Fakta Kasus Pembunuhan Hingga Klinik Aborsi di Jakpus, Dalam Setahun Raup Rp70 Juta

- 19 Agustus 2020, 13:29 WIB
KONFERENSI pers terkait kasus klinik aborsi di Jakarta Pusat yang diungkap saat pengusutan pembunuhan.* //ANTARA
KONFERENSI pers terkait kasus klinik aborsi di Jakarta Pusat yang diungkap saat pengusutan pembunuhan.* //ANTARA /

LINGKAR MADIUN- Terkuak sudah kasus pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) oleh sekretaris pribadinya, SS (37) diungkap oleh kepolisian.

Keduanya merupakan pasangan yang telah melakukan praktik aborsi namun berlanjut pada kasus pembunuhan. Peristiwa itu membuat sebuah klinik aborsi di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat atau Jalan Raden Saleh berhasil diketahui saat mengusut kasus pembunuhan.

Terdapat fakta-fakta lain terkait kasus tersebut yang telah dirangkum Lingkar Madiun.com di bawah ini.

1. Bermula dari Pembunuhan

Hsu Ming-Hu sebagai pemilik roti diketahui telah memberikan dana untuk aborsi kepada tersangka SS.

Namun setelah SS melakukan tindakan tersebut, korban ingin menikahi asisten rumah tangganya. Hal itu pula yang melatarbelakangi pembunuhandi Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 24 Juli 2020 lalu.

Pembunuhan dilakukan oleh sejumlah orang sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menemukan klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

2. Dua Orang Tersangka DPO

Dikutip Lingkar Madiun.com dari akun Youtube Humas Polda Metro Jaya yang diunggah pada Rabu, 19 Agustus 2020, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkap adanya dua tersangka yang masih dalam pencarian.

"Sekarang masih ada dua update DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagai eksekutor yang masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

3. Informasi Diberikan dari Masyarakat

Saat melakukan pengusutan terhadap pembunuhan tersebut, Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkap bahwa informasi awal mengenai klinik aborsi berasal dari masyarakat.

"Ini berawal dari informasi yang kita dapat kemudian kita mengungkap dari kejadian adanya pembunuhan salah seorang warga asing Taiwan yang hingga saat ini terus dilakukan pengejaran terhadap dua lagi pelaku yang menjadi eksekutor pelaku yang melakukan pembunuhan kemudian jenazahnya dibuang di daerah Subang," ujarnya.

4. Sebanyak 17 Tersangka Termasuk Dokter Diamankan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan, 17 tersangka telah diamankan pihak kepolisian. Enam di antaranya berasal dari medis yang menangani proses aborsi.

"Sebanyak 17 orang tersangka terdiri dari yang pertama adalah dari medis itu tiga orang dokter, satu orang bidan, dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis perinciannya," tambahnya.

Rincian tersangka lainnya yakni empat orang pengelola klinik yang bertugas negosiasi, penerimaan, dan pembagian uang. Kemudian empat orang calo yang mengantar jemput, membersihkan janin, dan pembelian obat.

Adapula tiga orang yang melakukan aborsi atau korban, pelaku, dan satu orang pengantar.

5. Total 2.638 Pasien Aborsi Dalam Setahun

Ia menambahkan, klinik tersebut telah berjalan melakukan praktek aborsi selama lima tahun.

"Tentang datanya, klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun," ujarnya.

Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan, dalam periode Januari 2019-10 April 2020 terdapat 2.638 pasien aborsi dengan rata-rata pasien harian sebanyak 5-7 orang.

6. Mekanisme Klinik Aborsi

Setiap orang yang melakukan aborsi, menurut keterangan Kombes Tubagus Ade Hidayat dapat melalui tiga cara.

"Mekanismenya yang pertama adalah pasien telpon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput kemudian menuju ke tempat pendaftaran, konfirmasi pemeriksaan awal dan selanjutnya ada tujuh step dan sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujarnya.

 

7. Biaya Disesuaikan dengan Usia Kandungan

Biaya yang ditetapkan di klinik tersebut berbeda-beda tergantung usia kandungan dan tingkat kesulitan pada pemeriksaan medis dan USG.

"Masalah biaya sangat tergantung pada besar atau usia daripada janin, usia di sini kita bagi menjadi empat kriteria. Enam sampai tujuh minggu, 8-10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat.

 

8. Pemasukan Dibagi Sesuai Jasa

Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pembagian dana yang diberikan oleh para pelanggan ditetapkan menjadi 40 persen jasa dokter dan medis, 40 persen diberikan kepada calo, dan 20 persen untuk jatah pengelola.

9. Janin Dibuang ke Toilet

Umumnya janin yang digugurkan di kliniktersebut masih dalam usia beberapa minggu dengan bentuk gumpalan darah. Jumlah pasien yang mencapai ribuan membuat penguburan janin menjadi tak memungkinkan, sehingga pihak klinik melarutkannya di dalam sebuah cairan kemudian dibuang ke toilet.

"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsikemudian janin diletakkan di ember kemudian dimusnahkan dengan diberikan larutan kemudian menjadi larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat.

10. Ancaman Hukuman Penjara

Klinik aborsi terungkap saat SS melakukan pembunuhan terhadap korban WNA Taiwanyang juga kekasihnya.

"Ancaman hukuman untuk penerapan pasalnya ada beberapa kriteria ada orang medisnya itu tersendiri, kemudian yang melakukan tersendiri, yang turut membantu melakukan tersendiri. Ada tiga jalur yang pertama adalah menggunakan KUHP, kita diterapkan 299, 246, 348 dan 349 KUHP," ujarnya.

Adapula Undang-Undang Kesehatan pasal 194 Junto 75 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal selama 10 tahun. Sedangkan hukuman dari Undang-Undang di KHUP bervariasi.

11. Dokter yang Menangani dari Spesialis Kandungan

Tiga orang dokter yang menangani menurut Kombes Tubagus Ade Hidayat berasal dari spesialis kandungan.

"Dokter-dokter tersebut memiliki spesialis kandungan, sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi tetapi juga melakukan klinik yang sifatnya bantuan dalam rangka pelaksana kandungan," ujarnya.

12. Dokter Sempat Diskors dari IDI

Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi tersebut tak memiliki izin praktek dan telah diskors dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena melakukan pelanggaran.

13. Pendapatan Mencapai Rp70 Juta per Bulan

Berdasarkan bon yang telah didapat oleh pihak kepolisian, pendapatan perbulan mencapai Rp51 Juta.

"Terdapat beberapa bon untuk satu bulan terakhir yaitu berjumlah Rp51 juta. Dalam satu bulan bersih itu sekitar Rp70 juta," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat.

14. Menarik Pelanggan saat Melakukan Praktek Kandungan

Menurut Kombes Tubagus Ade Hidayat, klinikaborsi tersebut menarik pelanggan dengan dua cara yaitu dengan para calo dan hasil konsultasi pasien saat memeriksakan kandungan.***

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x