Wow, Jokowi Keluarkan Keppres Tentang Cuti Bersama, ASN Bisa Libur Panjang Selama 11 Hari

- 20 Agustus 2020, 18:40 WIB
Presiden Jokowi: Jokowi telah mengeluarkan Keppres pada 18 Agustus 2020, maka dari itu ASN bisa menikmati libur panjang selama 11 hari di akhir tahun. /Instagram.com/Jokowi
Presiden Jokowi: Jokowi telah mengeluarkan Keppres pada 18 Agustus 2020, maka dari itu ASN bisa menikmati libur panjang selama 11 hari di akhir tahun. /Instagram.com/Jokowi /

LINGKAR MADIUN- Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang berdekatan dengan libur Tahun Baru Islam, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti bersama.

Karena berada di tengah pandemi Covid-19, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah resmi digeser pada akhir tahun 2020.

Keputusan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tertuang dalam Kepres yang dikeluarkan pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Isi Keppres ini yaitu Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Dalam Keppres telah menjelaskan, bahwa untuk cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung selama empat hari.

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Sebagaiman diberitakanGalamedia.com sebelumnya dalam artikel "Wow, Presiden Jokowi Meliburkan ASN Selama 11 Hari", Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan tersebut, ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari atau selama 11 hari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun, cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Galamedianews Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x