Wow, Jokowi Keluarkan Keppres Tentang Cuti Bersama, ASN Bisa Libur Panjang Selama 11 Hari

- 20 Agustus 2020, 18:40 WIB
Presiden Jokowi: Jokowi telah mengeluarkan Keppres pada 18 Agustus 2020, maka dari itu ASN bisa menikmati libur panjang selama 11 hari di akhir tahun. /Instagram.com/Jokowi
Presiden Jokowi: Jokowi telah mengeluarkan Keppres pada 18 Agustus 2020, maka dari itu ASN bisa menikmati libur panjang selama 11 hari di akhir tahun. /Instagram.com/Jokowi /

Pekan ini pun ASN bisa menikmati libur panjang Tahun Baru 1 Muharram 1442 Hijriyah. Yakni dari 20-23 Agustus 2020.

Tanggal merah dimulai dari libur nasional pada Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020. Kemudian, cuti bersama pada 21 Agustus 2020 dan akhir pekan 22-23 Agustus 2020.

Sehubungan hal itu sejumlah warga DKI Jakarta sejak Rabu 19 Agustus 2020 telah meninggalkan kota Jakarta. Ratusan ribu dilaporkan meninggalkan ibu kota. Mayoritas mengarah ke jalur timur.***(Dicky Aditya/Galamedia.com)

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Galamedianews Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah