Tekan Pengangguran, Kemnaker Kukuhkan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM)

- 21 Agustus 2020, 14:32 WIB
ilustrasi foto tenaga kerja mandiri/pixabay/
ilustrasi foto tenaga kerja mandiri/pixabay/ /

 

LINGKAR MADIUN- Pasca pandemi Covid-19, banyak pegawai atau karyawan yang terkena PHK maupun dirumahkan.

Untuk mengatasi itu, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan program baru.

Program terbaru kali ini adalah Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menginginkan program ini fokus kepada tenaga kerja perempuan.

Baca Juga: Inilah Naskah Khutbah Jumat Muharram 1442 Hijriah: Muhasabah Pergantian Tahun Hijriah

Bukan tanpa alasan, Ida lebih memprioritaskan pekerja perempuan karena pihaknya ingin memberdayakan kaum perempuan yang terkena dampak pandemi.

“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja perempuan agar tetap bertahan pada masa pandemi, serta mendorong kelompok komunitas perempuan untuk dapat memiliki semangat membangun diri menjadi seorang wirausahawan yang mandiri," dikutip Lingkar Madiun.com dari website Kemnaker.

Baca Juga: Inilah Sinopsis John Wick, Malam Ini di Bioskop Trans TV, Mantan Pembunuh Bayaran Melawan Mafia

Ida juga menambahkan, banyaknya pekerja formal dan informal yang dirumahkan selama pandemi jadi dasar dibentuknya program ini.

Pekerja yang dirumahkan selama sama pandemi ini telah mencapai 3,5 juta orang per tanggal 31 Juli 2020 berdasarkan data Kemnaker.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x