Segera Cek, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 22 Agustus 2020, 10:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /
BPJS Ketenagakerjaan / /

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," lanjut Menteri Ida.

Menteri Ida menyatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang selama ini aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Libur Panjang, Ratusan Ribu Kendaraan Jakarta Tercatat Mulai Keluar Kandang

Sementara itu, bagi para pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau terkena PHK sebagai imbas pandemi Covid-19, Menteri Ida mengatakan bahwa mereka masih bisa menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.

Menaker menjelaskan, pekerja yang terkena PHK akan diprioritaskan menjadi peserta program padat karya dan program Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran untuk batch V.

Sebelum pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Ernest Prakasa Beri Dukungan, Terkait Viralnya Video ‘Remas Dada’ Adhisty Zara dengan Zaki Pohan

Dikutip Lingkar Madiun.com dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x