Segera Cek, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 22 Agustus 2020, 10:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /
BPJS Ketenagakerjaan / /

LINGKAR MADIUN- Kabar gembira, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Ida mengatakan bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Inilah Doa ‘Sapu Jagat’, Penting Dibaca Setiap Hari

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman kerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini" ujar Menaker Ida, usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, dikutip Lingkar Madiun.com dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Kemnaker Kukuhkan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM)

Menaker kembali menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ida.

Baca Juga: Ternyata Ini, Niat Puasa Tasu'a, Asyuro dan Ayyamul Bidh 9-10 Muharram 1442 Hijriah

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," lanjut Menteri Ida.

Menteri Ida menyatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang selama ini aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Libur Panjang, Ratusan Ribu Kendaraan Jakarta Tercatat Mulai Keluar Kandang

Sementara itu, bagi para pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau terkena PHK sebagai imbas pandemi Covid-19, Menteri Ida mengatakan bahwa mereka masih bisa menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.

Menaker menjelaskan, pekerja yang terkena PHK akan diprioritaskan menjadi peserta program padat karya dan program Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran untuk batch V.

Sebelum pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Ernest Prakasa Beri Dukungan, Terkait Viralnya Video ‘Remas Dada’ Adhisty Zara dengan Zaki Pohan

Dikutip Lingkar Madiun.com dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

 6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x