Stop Istilah 'Anjay' Sebagai Bullying Verbal

- 31 Agustus 2020, 15:11 WIB
Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait /Instagram : aristmerdeka_official

LINGKAR MADIUN- Ketua Komnas Perlindungan Anak , Arist Merdeka Sirait menghimbau masyarakat untuk menghentikan ungkapan “Anjay”  dalam bahasa pergaulan anak muda.

Ia menegaskan bahwa kata “anjay” termasuk dalam bullying secara verbal dan berkonotasi kasar.

Arist menuturkan  istilah anjay dapat menghasilkan berbagai persepsi. Di satu sisi dapat diartikan sebagai pujian “Wow Keren” ,sedangkan di sisi lain anjay bisa merupakan kata pengganti dari sebutan binatang “anjing” yang biasa digunakan untuk merendahkan seseorang.

Baca jugaPasca Penyerangan Polsek, Andika Perkasa: Lebih Baik Kehilangan Prajurit daripada Reputasi TNI Rusak

“Penggunaan istilah anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Jika anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan orang lain, maka istilah tersebut salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana”, terang Arist dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI (29/8).

Baca juga :Jangan Takut, Indonesia Akan Masuk Resesi Ekonomi, Mahfud MD: Resesi Bukan Krisis

Lebih lanjut ia menjelaskan jika penyalahgunaan kata “anjay” dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No 35 tahun 2014.

 “Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka jelas itu mengandung kekerasan, dan tidak ada toleransi,” tegasnya.

Baca juga : Viral, Logo RANS Milik Raffi Ahmad-Nagita Slavina Tercantum di Pesawat Garuda Indonesia

Untuk itu pihaknya mengingatkan masyarakat menghindari penggunaan anjay sekalipun hanya untuk bahan candaan, bahkan saat berhadapan dengan orang yang tak dikenal. Karena akan menimbulkan penafsiran berbeda ataupun masalah baru.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x