Ternyata Ini, Cara Klaim Token Listrik Gratis September 2020, Simak Tahapannya

- 1 September 2020, 14:03 WIB
Pelanggan bisa mengklaim token listrik gratis PLN tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.* /INSTAGRAM/ @pln123_official
Pelanggan bisa mengklaim token listrik gratis PLN tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.* /INSTAGRAM/ @pln123_official /

Baca Juga: Ternyata Ini, Peluang Ekspor Tanaman Hias Sangat Prospektif, Cek Daftar Bunga yang Diminati

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Baca Juga: Keren Nih, OPPO Rilis Reno4 Versi Pro di Bulan September 2020, Segera Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Ternyata Ini, Peluang Ekspor Tanaman Hias Sangat Prospektif, Cek Daftar Bunga yang Diminati

Melalui stimulus ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
 
Stimulus listrik dalam rangka mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi corona tersebut berlaku sejak Juli hingga Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Galamedianews PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah