Wow, Kini Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di tahun 2021, Simak Persyaratannya

- 8 September 2020, 14:59 WIB
Ilusrasi Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id
Ilusrasi Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id /

LINGKAR MADIUN. Pemerintah kembali membuka kesempatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021 mendatang. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NO.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar dengan memenuhi syarat tertentu. Termasuk juga kedalamnya yakni tenaga honorer.

Dikutip Lingkar Madiun.com dari pikiran rakyat, berikut persyaratan yang harus dipenuhi para tenaga honorer untuk mendaftar CPNS 2021.

Baca Juga: Minimalisir Calo, Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua Kini Gratis Biaya Administrasi

Baca Juga: Wow, Harga Emas di Pegadaian Selasa 8 September 2020 Semakin Mengkilap, Simak Ulasannya

1. Usia minimal 20 Tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batasan tertentu dari jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

2. Tidak pernah dipenjara berdaarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan tindak pidana dengan penjara lebih dari 2 Tahun.

Baca Juga: Minimalisir Calo, Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua Kini Gratis Biaya Administrasi

Baca Juga: Wow, Harga Emas di Pegadaian Selasa 8 September 2020 Semakin Mengkilap, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x