Wow, Kini Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di tahun 2021, Simak Persyaratannya

- 8 September 2020, 14:59 WIB
Ilusrasi Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id
Ilusrasi Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id /

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat sebagai PPPK, PNS, TNI, Polri, maupun diberhentikan secara tidak terhormat dari status pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik serta terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Indonesia Hadapi Ancaman Resesi, Momentum Revisi UU BI Dinilai Tak Tepat

5. Memiliki jenjang pendidikan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan prasyarat jabatan.

6. Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berwenang sesuai dengan keahliannya sesuai dengan prasyarat jabatan.

Baca Juga: Minimalisir Calo, Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua Kini Gratis Biaya Administrasi

Baca Juga: Wow, Harga Emas di Pegadaian Selasa 8 September 2020 Semakin Mengkilap, Simak Ulasannya

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan PPPK.***

 

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah