Merangkak Naik, 124 Orang Lebih Tandatangani Petisi Bebaskan Jerink

- 11 September 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sedangkan posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

Baca Juga: 30 Juta Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir 2020, Erick Thohir : Buah Kerjasama Antar Berbagai Pihak

LewatYouTube PN Denpasar, Kamis 10 September, JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar itu.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah