Waduh! Inilah Aktivitas Yang Dilarang Anies Saat PSBB

- 11 September 2020, 21:24 WIB
ilustrasi gambar PSBB
ilustrasi gambar PSBB /Tim Lingkat Madiun/

Lingkar Madiun - Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menarik rem darurat terkait situasi Corona di jakarta. Penerapan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat akan dimulai per 14 September 2020 mendatang.

Fasilitas kesehatan yang semakin berkurang dan angka pemakaman yang menggunakan protap Covid terus meningkat menjadi alasan Anies menarik rem darurat.

Perkantoran wajib untuk melakukan Work From Home (WFH). selain itu sejumlah aktivitas lainnya juga kembali dibatasi dalam rangka menekan angka Corona di DKI Jakarta. Inilah deretan aktivitas yang akan dibatasi kembali pada tanggal 14 September 2020 mendatang :

Baca Juga: Kronologi 50 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan

Baca Juga: Merangkak Naik, 124 Orang Lebih Tandatangani Petisi Bebaskan Jerink

1. Transportasi massal

Ia mengumumkan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi massal atau umum di Jakarta akan dibatasi secara ketat yakni dengan membatasi kapasitas penumpang.

Jam operasional umum di Jakarta akan dibatasi juga, mereka hanya dapat beroperasi pada jam tertentu.

2. Belajar dan bekerja di rumah

Kegiatan belajar bakal kembali dilakukan kembali di rumah seperti apda April 2020 lalu. Selain belajar, bekerja juga saat ini diwajibkan di rumah kecuali 11 usaha yang masih diperkenan bekerja di kantor.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah