Waduh! Ini Kawasan Khusus Pesepeda Yang Ditiadakan Saat Penerapan PSBB

- 13 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Pesepeda
Ilustrasi Pesepeda /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 Wilayah Kota Jakarta.

Hal tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 14 September 2020 mendatang.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta, melalui penelurusan Tim Lingkar Madiun dari rri.co.id

Baca Juga: Waduh, 18 Kru Radio Suara Surabaya Positif Covid-19, Berawal dari Satu Orang Reaktif Hasil Rapid

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Crystal Palace VS Southampton, Simak Link TV Online MOLA TV dan NET TV

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin pada Sabtu (12/9/2020).

Lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," Syafrin menyampaikan.

Baca Juga: Ini dia, Besaran Denda Bagi Warga Jatim Yang Tak Bermasker

Baca Juga: Pilkada Era Pandemi, Begini Alurnya Saat di TPS

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x