Ini dia, Besaran Denda Bagi Warga Jatim Yang Tak Bermasker

- 12 September 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi Gerakan Jatim Bermasker
Ilustrasi Gerakan Jatim Bermasker /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/

Lingkar Madiun - Bagi masyarakat yang menggunakan masker secara asal-asalan, bakalan didenda Rp250 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diundangkan 7 September lalu.

Dalam aturan itu seseorang diwajibkan untuk menggunakan masker menutupi bagian hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Parah! Covid-19 Meningkat Gara-gara Kegagalan Pemprov DKI

Baca Juga: Pilkada Era Pandemi, Begini Alurnya Saat di TPS

Melalui penelurusan Tim Lingkar Madiun dari rri.co.id, Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa menyampaikan"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," Pada Sabtu (12/9/2020).

Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 nanti. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan, Ia menjelaskan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adapun kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut serta mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Waduh, Komnas HAM Desak Pilkada Ditunda, Ini yang Jadi Alasannya

Baca Juga: Sinopis The Last Airbender di Bioskop Trans TV Malam Ini: Negara Api Menyerang!

Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini. Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x