Fix, Terbit SK Kemenkumham, Dualisme GMNI Berakhir

- 17 September 2020, 07:21 WIB
Acara Tasyakuran Pengesahan DPP GMNI / Foto Istimewa
Acara Tasyakuran Pengesahan DPP GMNI / Foto Istimewa /

LINGKAR MADIUN-  Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah telah menyetujui kepengurusan DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Hal ini menyudahi dualisme kepengurusan DPP GMNI dengan  terbitnya SK Kemenkumham  Nomor AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020  yang menyetujui Arjuna Putra Aldino sebagai ketua Umum dan M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal GMNI.

Dengan terbitnya SK Kemenkumham tersebut, DPP GMNI menyelenggarakan tasyakuran di sekretariat baru kawasan Bendungan Hilir Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Cek, Data Survei 81,1 Persen Publik Pilih Terapkan Protokol Kesehatan Covid 19

Baca Juga: Wow, Kartu Prakerja Mulai Gandeng 4 Kemitraan Untuk Pembayaran Insentif

“Alhamdulillah SK Kemenkumham telah terbut. SK Kemenkumham ini bersifat fnal dan mengikat. Wallau SK ini buka tilak ukur perjuamgan, semoga dengan SK ini kami bisa melakukan kerja-kerja organisasi dan kaderisasi tanpa hambatan,” kata Ketua DPP GMNI baru tersebut.

Dalam pidato politik yang bertajuk “Renungan Perjuangan Menyongsong Zaman Baru”, Arjuna dan kawan-kawannya ingin merespon peristiwa yang saat ini terjadi dimana terdapat perubahan tatanan global akibat pandemi Covid-19 dan digitalisasi global.

“Perubahan yang sedang berlngsung ini menempatkan bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia berada di persimpangan jalan antara ‘kesadaran dunia lama ‘ yang ‘exiting’ dan membangun ‘kesadaran baru’ yang sangat berbeda dari yang sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga: Segera Cek, Data Survei 81,1 Persen Publik Pilih Terapkan Protokol Kesehatan Covid 19

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x