Lebih lanjut, Fadjroel mengungkapkan, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut merupakan wujud nyata penunaian kewajiban demokrasi konstitusional, guna melindungi segenap warga negara.Sebagaimana peribahasa Salus populi suprema lex esto, Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.***