Lindungi Korban Terorisme, Pemerintah Siapkan Santunan Negara

- 18 September 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi Densus 88 Melacak Teroris
Ilustrasi Densus 88 Melacak Teroris / Dok. Tribarata News

Lebih lanjut, Fadjroel mengungkapkan, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut merupakan wujud nyata penunaian kewajiban demokrasi konstitusional,  guna melindungi segenap warga negara.Sebagaimana peribahasa Salus populi suprema lex esto, Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: PRFM News PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x