LINGKAR MADIUN – Untuk melindungi para korban terorisme, Pemerintah memastikan akan memberikan dana kompensasi dan santunan kematian baik secara meteriil ataupun imateriil. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi sekaligus Juru bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman pada Jumat (18/9).
Fadjroel menerangkan penetapan anggaran ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan atas permohonan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.
Adapun dasar hukumnya telah tercantum dalam peraturan PP Nomor 35 Tahun 2020 yang isinya menerangkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
Baca Juga: Ternyata Ini, 3 Fakta Terkait Kerusuhan di Kendari
Baca Juga: Menpora : Surabaya Sudah Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021
“Terkait proses penerimaan bantuan, para korban terorisme,keluarga atau pun ahli waris dapat mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” terang Fadjroel.
Fadjroel juga menegaskan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, akan diterapkan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang mengutamakan akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Baca Juga: Wah, UAS Kritik Program Penceramah Bersertifikat Kemenag Bisa Jadi Kontroversial Bagi Umat
Lebih lanjut, Fadjroel mengungkapkan, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut merupakan wujud nyata penunaian kewajiban demokrasi konstitusional, guna melindungi segenap warga negara.Sebagaimana peribahasa Salus populi suprema lex esto, Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.***