Bikin Jera, Ini Ancaman Hukuman Yang Diteima Pelaku Judi Di Aceh

- 19 September 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi Judi
Ilustrasi Judi /pikiran-rakyat/

Dalam kasus ini, diketahui, MA yang merupakan warga Aceh Besar yang berperan sebagai bandar togel. Sementara AAY dan MZ, warga kota Banda Aceh, kata AKP Ryan.

"Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini, dan setiap hari MA mendapatkan omset rata-rata mencapai Rp500 ribu," ungkapnya. 

"Untuk langkah-langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait," tambah Ryan.  

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 18  jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir (judi) dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x