Bikin Jera, Ini Ancaman Hukuman Yang Diteima Pelaku Judi Di Aceh

- 19 September 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi Judi
Ilustrasi Judi /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Aparat Kepolisian meringkus tiga pelanggar maisir (judi) dengan cara jual beli judi online, di salah satu warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dikutip dari RRI.co.id, AKP M. Ryan Citra Yudha selaku Kasatreskrim menyampaikan "Ketiga tersangka ditangkap oleh personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang transaksi jual beli togel secara online pada Jumat (18/9/2020) kemarin," di Banda Aceh, Sabtu (19/9/2020). 

Kasatreskrim menyebutkan ada tiga pelaku,  dari tiga pelaku tersebut, satu di antaranya perempuan berinisial AAY (45). 

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 9

Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya

"Peran AAY sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57), menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya," ujar Kasatreskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.

Ryan mengatakan, barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan berupa uang tunai Rp950 ribu, empat unit HP berbagai merk dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu. 

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Baca Juga: Hati-hati! Ini Yang Akan terjadi, Jika Sepelekan protokol Kesehatan

Dalam kasus ini, diketahui, MA yang merupakan warga Aceh Besar yang berperan sebagai bandar togel. Sementara AAY dan MZ, warga kota Banda Aceh, kata AKP Ryan.

"Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini, dan setiap hari MA mendapatkan omset rata-rata mencapai Rp500 ribu," ungkapnya. 

"Untuk langkah-langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait," tambah Ryan.  

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 18  jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir (judi) dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan.

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x