"Keesokan harinya (13 September 2020) baru yang atas yang dimutilasi. Bahkan pelaku nambah lagi penginapannya satu malam. Alasannya kecapekan terus ketiduran disitu," imbuhnya.
Selanjutnya, Polisi akan mengantar DAF ke psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Lantaran, pelaku atasnama DAF lah yang paling banyak melakukan aksi keji tersebut.
"Tapi kalau dari bentuknya tidak ada sakit jiwanya dia. Orang normal dia," ujar Yusri.
Baca Juga: Inilah Profil 7 Jenderal Korban G30SPKI yang Perlu Kamu Ketahui
Sementara tersangka LAS, menurut Yusri, termasuk orang yang berpendidikan tinggi dan pernah bekerja di tempat yang bagus. Namun akhir-akhir ini LAS menganggur dan merencanakan aksi kejinya bersama DAF untuk menguasai harta Rinaldi.
Modus awalnya, pelaku berkenalan dengan korban. Korban diketahui mempunyai finansial lebih.
Menurut penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Nana Sujana, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan LAS dan DAF sebagai tersangka dengan motif ingin menguasai harta korban karena alasan ekonomi.
Baca Juga: Pemuja Bangsa Viking, Atik Laeli Pelaku Mutilasi Kalibata City Terancam Hukuman Mati
Pasangan pelaku pembunuhan tersebut terjerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***