11 Tempat Usaha Di Tanjung Priok Ditutup

- 23 September 2020, 20:57 WIB
Tanjung Priok
Tanjung Priok /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun -  Pemerintah Kota Jakarta Utara telah melakukan berbagai cara dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengawasan dan penindakan pun juga dilakukan dalam upaya menyelamatkan warga Selain sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id,Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita, mengatakan, sebelas tempat usaha ditutup sementara sejak penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9) lalu. 

Baca Juga: Gawat! Ini Alasan Aceh Darurat Narkoba

Baca Juga: Komedian Nunung dan Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid19

"Sampai hari ini sudah ada sebelas tempat usaha yang kami tutup sementara. Pengawasan dan penindakan dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19," kata Evita saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Evita menegaskan, penutupan sementara tempat usaha tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomo 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Sebelas tempat usaha tersebut terbagi dalam beragam jenis usaha mulai dari rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat. 

Baca Juga: Komedian Nunung dan Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid19

Baca Juga: Gawat! Ini Alasan Aceh Darurat Narkoba

Penutupan dilakukan lantaran pemilik atau pengelola tempat usaha tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas wastafel, antrean berjarak, atau masih melayani konsumen untuk dapat makan di rumah makan tersebut.

Begitu pun pada penindakannya, penutupan sementara pada tempat usaha tersebut berbeda-beda, mulai dari penutupan sementara selama 3x24 jam dan wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan hingga penutupan sementara selama aturan PSBB belum dicabut.

"Seperti rumah makan, mereka harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan selama 3x24 jam penutupan sementara. Jika tidak, akan kami kenakan sanksi denda administrasi apabila (kedapatan) kembali beroperasi. Sedangkan jenis usaha di luar sebelas sektor esensial wajib tutup sementara selama aturan PSBB berlangsung," tambahnya.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah