Tegas! KPU Larang Partai Politik Lakukan Ini

- 24 September 2020, 10:45 WIB
KPU
KPU /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Ilham Saputra selaku pelaksana harian Ketua KPU RI menyatakan, pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id , Ilham mengatakan "Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Sejarah Pemberontakan PKI di Madiun

Baca Juga: Kabar Gembira! Jemaah Indonesia Boleh Tunaikan Umrah, Ini Waktunya

Dia juga mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, terang dia, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Baca Juga: Sejarah Pemberontakan PKI di Madiun

Baca Juga: Kabar Gembira! Jemaah Indonesia Boleh Tunaikan Umrah, Ini Waktunya

"Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

"Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut," tambahnya.

Pada pasal selanjutnya, papar Ilham, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jemaah Indonesia Boleh Tunaikan Umrah, Ini Waktunya

"Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan," jelasnya.

"Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota," pungkasnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x