Kementerian Perhubungan: Program Padat Karya Harus Mengutamakan Standar Protokol Kesehatan

- 25 September 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi padat karya
Ilustrasi padat karya /Rumah.com

Lingkar Madiun - Djoko Sasono, sekjen Kementerian Perhubungan, menegasakan akan terus berkomitmen meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program padat karya.

Sebelumnya, program ini sempat mengalami hambatan di beberapa lokasi pelaksanaan bahkan ada penghentian pelaksanaan konstruksi oleh pemerintah daerah dan masyarakat karena pandemi Covid-19. 

"Namun, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan tim satgas Covid-19 sehingga pelaksanaan konstruksi termasuk kegiatan padat karya tetap dapat berlangsung dengan mengutamakan protokol kesehatan," kata Djoko saat menyampaikan dalam Press Background secara virtual, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Dunia 25 September 2020: Waduh! Indonesia Peringkat ke-3 di Asia

Program padat karya ini dibentuk sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan, dan sebagai upaya pemerintah mengurangi  masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sampai September 2020, program ini telah terserap tenaga kerja sebanyak 16.686 orang di beberapa wilayah Indonesia.

Beberapa jenis pekerjaan padat karya terdiri dari pembangunan, pemeliharaan, perbaikan serta pembersihan sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Kurasi Cemilokal: Solusi Pemasaran Oleh-oleh Khas di Masa Pandemi Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan. Tujuan Program Padat Karya. Tujuannya untuk mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin; memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat; Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x