BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rp3 Triliun untuk 2 Juta Karyawan, Persiapkan Syaratnya

- 27 September 2020, 06:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

LINGKAR MADIUN - Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu 16 September 2020 lalu.

Sementara ituhingga kini masih belum ada informasi soal kapan BLT Tahap 5 dicairkan dan masuk ke rekening pekerja swasta yang berhak serta memenuhi syarat.

Baca Juga: Link Konser Virtual Gratis We The Fest

Baca Juga: 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Diketahui, pencaiaran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akan disalurkan kepada 2 juta karyawan.

Hingga pertengahan September ini telah tercatat sudah Rp3,6 trilliun dana tersalurkan. Hal ini disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Brighton Vs Manchester United : Goal Ketiga MU Tercipta di Tambahan Waktu Menit ke 8

Untuk total anggaran yang akan disalurkan hingga akhir September oleh pemerintah untuk BLT Rp600.000 adalah Rp7 trilliun.

Program bantuan Rp600.000 gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan total Rp4,5 triliun.

Baca Juga: SEBENTAR LAGI, Live Streaming Manchester United vs Brighton, Link Mola TV

Batch keempat bantuan gaji Rp600.000 untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp3 triliun. Dan untuk yang kelima sekitar 2 juta karyawan dengan nilai Rp3 triliun.

Pencairan BLT Ketenagakerjaan ini merupakan program unggulan pemerintah yang dilakukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri menjadi lebih dinamis di masa pandemi.

Melalui subsidi gaji ini pemerintah optimistis akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dari kuartal sebelumnya.

Baca Juga: VIRAL! Video Bocah Papua Nangis Ditinggal Pergi Anggota TNI, Begini Kronologinya

hingga kini masih belum ada info soal kapan BLT Tahap 5 dicairkan dan masuk ke rekening pekerja swasta yang berhak serta memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Momen saat Timor Leste Nyaris Ambruk, Jose Ramos Horta Diserang Rakyatnya Sendiri

Syarat Penerima

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Mempunyai rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

- Bukan termasuk karyawan BUMN dan PNS

Sementara itu, untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan secara online. Yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara lengkapnya untuk mengetahui status kepersetaan.

Baca Juga: Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

-Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.

-Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.

-Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x