Baca Juga: Potensi Tsunami Selatan Pulau Jawa Diperkirakan Setinggi Tsunami Aceh
Sebelumnya, beredar Perpres yang berisi soal penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.***