Khawatir Muncul Klaster Baru, Demo Buruh Penolakan RUU Omnibus Law Tidak Diizinkan Polri

- 4 Oktober 2020, 22:59 WIB
Ilustrasi Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Ilustrasi Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja /RRI/

LINGKAR MADIUN – Beredar kabar beberapa organisasi buruh berencana kembali melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020. Aksi tersebut dilakukan sebagai tanda penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Menanggapi hal tersebut Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan memberikan izin demo selama pandemi Covid-19.Mengingat kasus Covid-19 di Jakarta masih terbilang tinggi.

"Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan demo," demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , Minggu (4/10) sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Belimbing Karangsari Blitar, Berkualitas Premium dan Diincar 16 Negara

Baca Juga: Kak Seto Berbagi Tips Mendampingi Anak di Masa Pandemi

Menurut Yusri, kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan pada demonstrasi. Melainkan aparat kepolisian juga tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama angka kasus baru covid masih cukup tinggi, sebab dikhawatirkan dapat memicu adanya klaster baru.

Senada dengan Polda Metro Jaya, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak untuk ikut-ikutan aksi dan mogok besar-besaran buruh. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Elly Rosita Silaban selaku Presiden KSBSI.

Elly menyebutkan perbedaan keputusan dengan buruh lainnya ini diambil karena ia tidak ingin anggotanya terpapar Covid-19, melihat  aksi tersebut  rencananya akan digelar di berbagai daerah dan di depan Gedung MPR, DPR, DPD RI .

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x