Khawatir Muncul Klaster Baru, Demo Buruh Penolakan RUU Omnibus Law Tidak Diizinkan Polri

- 4 Oktober 2020, 22:59 WIB
Ilustrasi Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Ilustrasi Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja /RRI/

Baca Juga: Wow, Presiden Jokowi Tambah Dua Wakil Menteri, Kementerian Apa? Siapa yang Akan dapat Jatah?

"Situasi saat ini yang masih berstatus pandemi Covid-19. Sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran baru," jelasnya.

Selain itu,Elly  juga berpandangan bahwa aksi mogok nasional justru merugikan buruh. Di mana buruh akan semakin banyak terancam di-PHK (penutusan hubungan kerja) setelah aksi mogok 3 hari tersebut. 

"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari," urainya.

Di sisi lain pakar kesehatan masyarakat, Prof dr Hasbullah Thabrany mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Tak terkecuali kepada para buruh yang ingin melakukan aksi besar-besaran. Sebab kesadaran masyarakat menjadi kunci utama negara ini bisa segera pulih dari pandemi.

Baca Juga: Beredar Kabar Jokowi Tambah Wakil Menteri Baru, Menteri Pratikno Akhirnya Buka Suara

Baca Juga: Khofifah : Operasi Yustisi Efektif Turunkan Kasus Covid-19 di Jawa Timur

“Pembatasan sosial dari pemerintah tidak akan ada gunanya ketika tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan, hingga kemudian masyarakat juga tidak patuh pada protokol kesehatan,” terangnya.

Sementara itu dilansir dari PRFM News,sehari sebelumnya, Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan unjuk rasa  penolakan  RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan digelar di lingkungan perusahaan dan pabrik masing-masing secara serentak di seluruh Indonesia, dengan melibatkan sekitar 2 juta buruh.

"Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja, akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah