Pemerintah Tak Hapus Cuti Haid dan Hamil, Inilah Penjelasannya

- 6 Oktober 2020, 17:38 WIB
ilustrasi perempuan hamil
ilustrasi perempuan hamil /Pikiran-rakyat.com

 

Lingkar Madiun - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai Undang-Undang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Pandemi Covid-19 menjadi alasan RUU Cipta Kerja ini disahkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan 7 fraksi DPR.

Lalu kedua belah pihak setuju untuk membawa RUU ke dalam Sidang Paripurna, agar segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Sempat beredar rumor terkait cuti hamil dan Haid yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sidang memanas, Wakil Ketua DPR RI Mengatakan Tidak Usah Mengajari Kami!

Dalam sebuah kesempatan, Pimpinan Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil dari pembahasan sebelumnya.

Supratman Andi Atgas dalam kesempatan tersebut menyinggung terkait hak cuti haid dan hamil untuk pekerja.

"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube DPR RI yang tayang pada 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah