Insiden Matinya Microfon, Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar Angkat Bicara

- 6 Oktober 2020, 17:30 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020. /Tangkap Layar

LINGKAR MADIUN- Setelah sempat heboh di sosial media akhirnya Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyampaikan penjelasan mengenai insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi.

Dilansir dari laman Antara news dalam judul Sekretaris jenderal DPR jelaskan soal mikrofon mati saat paripurna  Indra Iskandar menegaskan bahwa pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu-lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” ucap Indra, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa.

Indra Iskandar dan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, dari Fraksi Partai Golkar, juga sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat rapat paripurna tersebut sedang berlangsung.

Baca Juga: Tersandung Skandal Bullying, “Ask Us Anything” Episode Park Kyung Block B Batal Ditayangkan
Syamsuddin menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin, yang mengajukan interupsi sebelum RUU itu disahkan, sedangkan Harman merasa tidak diberikan hak berbicara.

Syamsuddin menyampaikan agar peserta rapat harusnya bisa saling memahami kondisi bahwa bukan hanya Partai Demokrat saja yang ingin menyampikan pendapat, oleh karena itu menurutnya pimpinan sidang sudah melakukan tindakan yang benar untuk menertibkan jalannya rapat. Iskandarpun menambahi bahwa pimpinan DPR bukan bermaksud untuk menghalangi Fraksi Demokrat untuk berbicara.

"Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ujar Syamsuddin.
 

Baca Juga: Siap-Siap, BLACKPINK Akan Menjadi Bintang Tamu dalam acara Running Man
Menurutnya mikrofon di ruang rapat paripurna DPR, memang juga sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan sehingga bukan sengaja dimatikan

Hal tersebut dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama, selain itu hal tersebut dilakukan agar tidak adanya tabrakan audio yang mengakibatkan hang.

 "Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu-lintas pembicaraan," katanya.***

Editor: Genca Monica Brilliant Evi Christy

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah