Jokowi Didesak Keluarkan Perpu Untuk Cabut UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 20:39 WIB
Presiden Jokowi .*
Presiden Jokowi .* /Setkab/

Lingkar Madiun - Ahmad Syaikhu selaku Presiden PKS memberikan permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Yaitu, dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

Permintaan itu disampaikan Syaikhu setelah melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Ciptaker.

 Baca Juga: Gawat! Polisi Kejar Massa Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rapat Paripurna DPR Dipercepat

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu yang baru satu hari menjadi Presiden PKS dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020), melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Pandangan Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat. 

"Aksi buruh dan  koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," kata Syaikhu.

UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib

Pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. 

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x