Haris Azhar: Mustahil Gugat Omnimbus Law di Mahkamah Konstitusi

- 8 Oktober 2020, 18:49 WIB
Direktur Lokataru juga aktivis HAM, Haris Azhar (kanan) saat kunjungan ke Tasikmalaya /
Direktur Lokataru juga aktivis HAM, Haris Azhar (kanan) saat kunjungan ke Tasikmalaya / /

Lingkar Madiun - Semenjak disahkan UU Cipta Kerja banyak masyarakat yang menentang dengan menggugat agar UU ini segera dibatalkan

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru sekaligus ahli hukum, Haris Azhar menyebutkan bahwa menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitus merupakan langkah yang mustahil.

Haris Azhar juga menjelaskan sejumlah alasan mengapa gugatan UU Cipta Kerja mustahil untuk menang di MK.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

"Saya ingin mengatakan bahwa hentikan perdebatan membawa Omnimbus Law ini ke judicial review di Mahkamah Konstitusi karena itu juga hampir mustahil," jelas Haris Azhar.

Hal ini bukan tanpa alasan, menurut Haris kondisi ini terjadi bila orang-orang yang ada di MK mayoritas pro terhadap UU Cipta Kerja.

"Tiga hakim dari DPR, 3 hakimnya ditunjuk oleh presiden, jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnimbus Law ini," sambungnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja saat Pandemi Covid-19 dapat Timbulkan Kematian

Najwa Shihab kemudian menanyakan apa sarana yang harus dilakukan masyarakat bila jalan ke MK bukanlah pilihan yang tepat.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x